Perusahaan yang memiliki mesin – mesin produksi umumnya setiap tahun melakukan pemeriksaan berkala kondisi mesin – mesin produksi yang digunakan. Pemeriksaan berkala dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan cara merusak dan tanpa merusak. Agar dapat menjamin keakurasian pemeriksaan yang dilakukan oleh perusahaan, maka perlu ada pendapat lain dari pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan merusak dan tanpa merusak atau juga dikenal dengan Destructive Test / Non Destructive Test merupakan suatu kewajiban yang perlu dilakukan untuk memastikan kondisi mesin peralatan produksi dalam keadaan baik.