Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga; mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap PTP harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.